Bab 295 - Bab Larangan Qaza' (Yaitu Mencukur Sebagian Rambut Kepala dan Membiarkan Sebagian Lainnya) serta Kebolehan Mencukur Seluruhnya Bagi Pria, Tidak Bagi Wanita

Syarah Riyadhus Shalihin: Bab Larangan Qaza' dan Hukum Memanjangkan Rambut

​

Bab 295 - Bab Larangan Qaza' (Yaitu Mencukur Sebagian Rambut Kepala dan Membiarkan Sebagian Lainnya) serta Kebolehan Mencukur Seluruhnya Bagi Pria, Tidak Bagi Wanita

​
​

Hadits-Hadits Bab

​

Hadits Ke-1 (No. 1638)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ.

Terjemahan:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang qaza'. (Muttafaqun 'alaih)

(HR. Al-Bukhari: Kitab Al-Libas, Bab Al-Qaza', no. 5466; dan Muslim: Kitab Al-Libas wa Az-Zinah, Bab Karahat Al-Qaza', no. 3959)

​

Hadits Ke-2 (No. 1639)

وَعَنْهُ قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: "احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ"

Terjemahan:
Dan darinya (Ibnu 'Umar), ia berkata: Rasulullah ﷺ melihat seorang anak kecil yang sebagian rambut kepalanya dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan. Maka beliau melarang mereka dari hal tersebut dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya, atau biarkanlah seluruhnya."

(HR. Abu Dawud: Kitab At-Tarajjul, Bab Fi Adz-Dzu'abah, no. 3663, dengan sanad sahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim)

​

Hadits Ke-3 (No. 1640)

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ: "لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ". ثُمَّ قَالَ: "ادْعُوا لِي بَنِي أَخِي" فَجِيءَ بِنَا كَأَنَّنَا أَفْرُخٌ فَقَالَ: "ادْعُوا لِي الحَلاَّقَ" فَأَمَرَهُ، فَحَلَقَ رُؤُوسَنَا.

Terjemahan:
Dari 'Abdullah bin Ja'far radhiyallahu 'anhuma: Bahwasanya Nabi ﷺ memberi penangguhan waktu kepada keluarga Ja'far radhiyallahu 'anhu selama tiga hari. Kemudian beliau mendatangi mereka seraya bersabda: "Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini." Kemudian beliau bersabda: "Panggilkan anak-anak saudaraku untukku." Lalu kami dibawakan kepada beliau seakan-akan kami adalah anak-anak burung. Lantas beliau bersabda: "Panggilkan tukang cukur untukku." Kemudian beliau memerintahkannya, lalu tukang cukur itu mencukur kepala-kepala kami.

(HR. Abu Dawud: Kitab At-Tarajjul, Bab Fi Halq Ar-Ra's, no. 3660, dengan sanad sahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim)

​

Hadits Ke-4 (No. 1641)

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تَحْلِقَ المرأةُ رَأْسَها.

Terjemahan:
Dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang wanita mencukur habis rambut kepalanya.

(HR. At-Tirmidzi: Kitab Al-Hajj, no. 838; dan An-Nasa'i: Kitab Az-Zinah, no. 4963)

​
​

Penjelasan (Syarah)

​

Bab ini disebutkan oleh penulis (Imam An-Nawawi) untuk menjelaskan hukum qaza', kemudian beliau menyebutkan hadis-hadis di dalamnya. Di antaranya adalah hadis Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma yang berkata:

​

"نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ"

"Rasulullah ﷺ melarang qaza'."

​

Qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya, baik itu dari satu sisi saja, dari semua sisi, dari atas, dari kanan, dari kiri, dari belakang, maupun dari depan. Maka kapan pun sebagian kepala dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan, ini dinamakan qaza', dan Nabi ﷺ telah melarangnya.

​

Termasuk dalam penggunaan kata ini adalah perkataan Anas radhiyallahu 'anhu:

"وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةٍ"

"Dan kami tidak melihat di langit ada awan maupun sedikit potongan awan (qaza'ah)." Maksudnya adalah gumpalan atau potongan dari awan.

​

Penulis juga menyebutkan hadis Ibnu 'Umar lainnya bahwa seorang anak kecil dibawakan kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sebagian rambut kepalanya telah dicukur dan sebagian lagi dibiarkan, maka beliau bersabda:

"احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ"

"Cukurlah seluruhnya, atau biarkanlah seluruhnya."

​

Kemudian penulis menyebutkan hadis anak-anak Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ketika beliau gugur sebagai syahid. Nabi ﷺ memberi masa jeda kepada mereka selama tiga hari, lalu mendatangi mereka dan bersabda:

"لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ"

"Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini."

​

Beliau memberi jeda tiga hari bertujuan agar jiwa mereka menjadi tenang dan rasa sedih serta duka di dalam dada mereka hilang. Setelah tiga hari, beliau melarang mereka menangisi Ja'far, lalu beliau mendatangkan anak-anaknya yang masih kecil dan memerintahkan untuk mencukur rambut kepala mereka. Maka dicukurlah kepala mereka agar tidak kotor, karena anak-anak kecil—sebagaimana diketahui—badan dan rambut mereka mudah kotor. Oleh karena itulah beliau mencukur kepala mereka, dan hal ini berlaku jika mereka adalah laki-laki.

​

Adapun perempuan, sesungguhnya Nabi ﷺ melarang seorang wanita mencukur habis rambut kepalanya. Oleh karena itu, apabila seorang bayi lahir, rambut kepalanya dicukur pada hari ketujuh bersamaan dengan akikah jika bayinya laki-laki, sedangkan jika bayinya perempuan maka rambutnya tidak dicukur.

​

Rambut anak perempuan tidak dicukur, baik ketika masih kecil maupun setelah dewasa, kecuali jika ada hajat (kebutuhan medis). Misalnya: jika pada kepala terdapat luka dan wajib diobati, maka tidak mengapa (mencukurnya), karena Nabi ﷺ ketika membutuhkan bekam dalam keadaan ihram, beliau mencukur rambutnya dan berbekam padahal beliau sedang ihram. Walaupun mencukur rambut bagi orang yang ihram hukumnya haram, namun ketika ada kebutuhan, itu adalah hal yang berbeda.

​

Di dalam hadis-hadis ini terdapat dalil bahwa memelihara/memanjangkan rambut bukanlah sebuah sunah. Makna ittikhadz asy-sya'r (memelihara rambut) adalah seseorang membiarkan rambut kepalanya hingga lebat dan menjadi jalinan/kunciran atau terurai panjang. Hal tersebut merupakan adat kebiasaan. Seandainya memelihara rambut itu sunah, tentu Nabi ﷺ akan bersabda pada anak kecil tadi: "Biarkanlah dan jangan dicukur", dan beliau tidak akan mencukur kepala anak-anak Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

​

Namun, memelihara rambut adalah sebuah adat kebiasaan. Jika masyarakat di tempat tersebut biasa memelihara rambut, maka peliharalah. Namun jika masyarakat tidak memeliharanya, maka janganlah memeliharanya. Adapun pendapat sebagian ulama—semoga Allah merahmati mereka—yang berpandangan bahwa memelihara rambut adalah sunah, maka itu adalah hasil ijtihad dari mereka. Yang benar adalah hal itu bukan sunah dan kita tidak memerintahkan orang-orang untuk memelihara rambut.

​

Justru kita katakan: Jika masyarakat terbiasa dan umum memelihara rambut, maka ikutilah agar tidak menyelisih adat masyarakat. Namun jika masyarakat tidak memeliharanya—sebagaimana yang dikenal pada zaman kita sekarang—maka janganlah memeliharanya.

​

Oleh karena itu, para guru/ulama besar kami—seperti Sheikh 'Abdurrahman bin Sa'di, Sheikh Muhammad bin Ibrahim, Sheikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, Sheikh 'Abdullah bin Humaid, dan ulama lainnya rahimahumullah—tidak memelihara rambut panjang karena hal itu bukanlah sunah, melainkan sebuah adat kebiasaan. Wallahu al-muwaffiq (Dan Allah-lah yang memberi petunjuk/taufik).

Memuat Audio... Murottal
00:00 --:--